A.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat.
Hukum
dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan
untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara
manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Pada
awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya
waktu hukum dagang mengumpulkan aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri
atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ). Antara
KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat
dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut :
“Adapun
mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali”, artinya
hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
B.
Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak
abad pertengahan eropa. Tetapi pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad
ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang.
Karena bertambah pesatnya
hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh menteri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715)
yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Kemudian kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807
dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan adanya
Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan
sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi
pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang
perdagangan. Akhirnya berdasarkan
asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi
pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan dirancang untuk
menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada
tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD
Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang
mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan
Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun
1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja.
C.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Seorang
pengusaha, tidak mungkin melakukan usahanya sendiri apalagi perusahaan yang
dipimpinnya termasuk skala besar. Oleh karena itu, dibutuhkan bantuan orang
atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi
menjadi dua fungsi, yaitu :
1.
Pembantu di dalam perusahaan
Mempunyai
hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku
suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin
filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan ).
2.
Pembantu di luar perusahaan
Mempunyai
hubungan yang bersifat koordinasi ( hubungan yang sejajar, sehingga berlaku
suatu perjanjian pemberian kuasa dan penerima kuasa antara pemberi kuasa dan
penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792
KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan
komisioner ). Dengan demikian, hubungan hukum antara mereka masuk
dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
1. Hubungan perburuhan ( Pasal 1601 a KUH Perdata )
2.Hubungan pemberian kuasa ( Pasal
1792 KUH Perdata )
3.Hubungan hukum pelayanan berkala ( Pasal 1601 KUH Perdata )
D. Pengusaha
dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada 2
macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu ;
1. Membuat pembukuan
Sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan, dan di dalam pasal
2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri
dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya :
·
dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca
tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
·
dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan
yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun
tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan perusahaannya
Sesuai Undang0undang Nomor
3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan. Daftar perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang
ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh
setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan.
E.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
1.
Firma
Suatu persekutuan perdata
yang menyelenggarakan perusahaan atas nama bersama,dimana tiap-tiap anggota
firma yang tidak dikecualikan satu dengan yang lain dapat mengikatkan firma
dengan pihak ketiga dan mereka masing-masing bertanggung jawab atas seluruh
utang firma secara renteng. karakteristik Firma adalah :
a.Menyelenggarakan perusahaan
b.Mempunyai nama bersama
c.Adanya tanggung jawab renteng
d.Pada asasnya tiap-tiap
anggota firma dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga
2.Koperasi
Badan usaha yang
berlandaskan asas-asas kekeluargaan.prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
3.BUMN
Badan Usaha MIlik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai
badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero. Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan
untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan
swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa
yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil
yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung
meningkat.
Manfaat BUMN:
- Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
- Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
- Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
4.PERJAN
(Perusahaan Jawatan).
Perjan adalah bentuk badan
usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan
pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
5.PERUM
(Perusahaan Umum).
Perum adalah
perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah
profit oriented. perum di
kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun
perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga
pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum
tersebut kepada publik (go
public) dan statusnya diubah menjadi persero. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI. Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
- Melayani kepentingan masyarakat umum.
- Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
- Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak
kerja dengan semua pihak.
- Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
- Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
- Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
6.PERSERO.
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau
Daerah. Tujuan didirikannya Persero yang
pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
7.Yayasan
Yayasan adalah suatu badan
hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan
kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota dan didirikan dengan memperhatikan
persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Pendirian yayasan
dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta
pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
atau pejabat yang ditunjuk.
Yayasan mempunyai organ
yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan
pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengawas
bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam
menjalankan kegiatan yayasan.
Yayasan dapat melakukan
kegiatan usaha dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam
suatu badan usaha. Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha
yang prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25%
(dua puluh lima persen). Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha
kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Yayasan tidak digunakan sebagai wadah
usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi
harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain
dimana Yayasan menyertakan kekayaannya.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar