Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi
akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang
akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Akuntan
sebagai suatu profesi dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia yang semakin
global. Profesi akuntan harus bisa menghadapi
tantangan yang semakin berat. Kantor akuntan Indonesia dapat memperluas
jaringan operasinya dengan mendirikan kantor cabang di luar negeri, dimana merupakan peluang yang sangat menguntungkan.
Tantangan yang muncul adalah masuknya kantor-kantor akuntan asing ke Indonesia
yang tentunya mengancam eksistensi profesi akuntan Indonesia.
Menurut Machfoedz (1997), profesionalisme
suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap
anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian (skill), karakter (character), dan
pengetahuan (knowledge).
Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Peran akuntan antara lain :
1. Bertugas untuk menyediakan informasi keuangann yang bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik. Hal tersebut menerangkan bahwa betapa pentingnya profesi akuntan dalam dinamika ekonomi global.
2. Memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan
3. Akuntan hanya bertanggung jawab atas opini yang diberikan terhadap kewajaran laporan keuangan, namun kebenaran laporan keuangan merupakan tanggungjawab manajemen sepenuhnya.
Profesi akuntan dapat
dibedakan sebagai berikut:
a) Akuntan Publik /Akuntan Eksternal
Merupakan
akuntan independen yang memberikan jasa akuntansi
bagi perusahaan atau organisasi non bisnis
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit
yang bersifat independen,yaitu
memberikan
jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas
laporan keuangan perusahaan..Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan
suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah
akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya
sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,. Seorang akuntan
publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen,
dan jasa penyusunan system manajemen.
b) Akuntan Intern
Merupakan
akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan
atau akuntan manajemen. Tugas akuntan intern
adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak
eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun
anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c) Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja
pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d) Konsultan SIA / SIM
Salah
satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan
utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan
sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut
harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu
akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan
oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya
ini.
e) Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas
dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Ekspektasi
Publik
Masyarakat umumnya menilai bahwa akuntan sebagai orang yang profesional
dibidang akuntansi. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan
mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan,
sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang
diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat
penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan
oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak
tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian,
sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan profesional publik mengekspektasikannya
untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
Perubahan ekpektasi publik terhadap bisnis
akan mempengaruhi ekspektasi publik terhadap
peran akuntan. Penilaian
keberhasilan kini tidak hanya sekedar apa yang telah dicapai perusahaan tapi
juga menyangkut
bagaimana keberhasilan itu dapat dicapai secara etis. Beberapa faktor yang
menyebabkan perubahan ekspektasi publik terhadap perilaku bisnis yaitu lingkungan,
sensitivitas moral, penilaian buruk dan aktivis, ekonomi dan tekanan
persaingan, skandal keuangan (kesenjangan ekspektasi dan kesenjangan
kredibilitas), kegagalan kepemimpinan dan penilaian resiko, peningkatan
keinginan transparansi, sinergi semua faktor dan penguatan institusional.
Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Teknik akuntansi
adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik
terdiri atas:
1. budgetary accounting
2. commitment accounting
3. fund accounting
4. cash accounting
5. accrual accounting
Sebagai
akuntan dan kebanyakan non akuntan berpendapat bahwa penguasaan akuntansi atau teknik
audit merupakan kegiatan utama
proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan
dalam penilaian tentang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam
penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya,
sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik
kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap
mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri. Nilai – nilai
etika vs teknik akuntansi/auditing meliputi :
- Integritas : Setiap tindakan dan kata-kata pelaku
profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
- Inovasi : Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah
pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru
- Simplisitas : Pelaku profesi mampu memberikan solusi
pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih
sederhana.
- Kerjasama : Mempunyai kemampuan untuk bekerjatim maupun sendiri.
Perilaku
Etika Dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Masyarakat, kreditur dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas serta tidak memihak terhadap informasi yang disajikan
dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik
menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, antara lain:
a) Jasa Assurance
Jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan .
b) Jasa Atestasi
Jasa
atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen
dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material dan kriteria yang telah ditetapkan. terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
c) Jasa Non
Assurance
Jasa
yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat,
keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Sumber
:
0 komentar:
Posting Komentar