Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses
perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai
kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah
menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus
dirinya sendiri.
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Masalah-masalah dalam Pembangunan Perkoperasian
1.
Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2.
Pertumbuhan dan perkembangan
koperasi, masih belum mencapai sasaran yang diharapkan, terutama yang
menyangkut kemampuan-nya dalam memberikan pelayanan kepada anggota dan
masyarakat golongan ekonomi lemah.
Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a. Koqnisi
Kepercayaan/
pengetahuan seseorang tentang sesuatu dipercaya dapat mempengaruhi sikap mereka
dan pada akhirnya mempengaruhi perilaku/ tindakan mereka terhadap sesuatu.
mengubah pengetahuan seseorang akan sesuatu dipercaya dapat mengubah perilaku
mereka.
b. Apeksi
Perasaan-perasaan
yang terkait di dalamnya seperti meningkatnya rasa kepercayaan diri di dalam
melakukan tindakan-tindakan yang melambangkan sebuah keberanian, ada tekad yang
kuat di dalam memperjuangkan apa-apa yang menjadi sebuah harapan.
c. Psikomotor
Bentuk-bentuk
tindakan yang kuat dan sikap yang tegas untuk mendukung apa yang menjadi
harapan dari manusia itu sendiri. Seperti berani melangkah ke wilayah peradilan
untuk memperjuangkan hak-ahak yang dimilikinya,
Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan
membangun Koperasi :
a.
Ofisialisasi
b.
De-ofisialisasi
c.
Otonomisasi
4. Misi
UU No.25 Tahun 1992 : Merupakan gerakan
ekonomi rakyat dalam
rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD1945.
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
menurut Hanel, 1989 :
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan
organisasi koperasi.
Tahap
II :
Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis,
manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang
dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III
: Perkembangan koperasi sebagai
organisasi koperasi yang mandiri.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar