Kamis, 13 Juni 2013

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI



A. Pengertian Sengketa
          Dalam kamus bahasa Indonesia , sengketa berarti pertentangan atau konflik, konflik berarti adanya pertentangan antara orang-orang,kelompok, atau organisasi terhadap suatu objek permasalahan.
          Sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

B. Cara-Cara Penyelesaian Sengketa
          Penyelesaian sengketa bertujuan untuk menghindarkan terjadinya kekerasan atau pertentangan dalam suatu persengketaan antar negara. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan cara :
          1. Negosiasi (Perundingan)
                             Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
          2. Mediasi
                             Proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu pertikaian sebagai penasihat. Tujuannya yaitu demi tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis.
          3. Abitrase
                             Suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak.Jika pihak ketiga tidak bisa dipilih maka pemerintah biasanya menunjuk pemerintah.

C. Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
Perundingan adalah tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.
Arbitrase adalah kekuasaan untuk menyelesaikan suatu perkara menurut kebijaksanaan
Ligitasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus kepada pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan, atau penggantian atas kerusakan.
          Ketiga perbandingan tersebut merupakan tahap untuk menyelesaikan pertikaian. Tahap pertama melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai. Kedua ialah arbitase yang digunakan jika kedua belah pihak tidak bisa meyelesaikan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga.Tahap terakhir yaitu ligitasi, apabila sengeketa tersebut tidak dapat diselesaikan oleh pihak ketiga maka membutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.



Sumber :
                  

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

A. Pengertian
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan pengertian monopoli, yaitu suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.
Praktek monopoli  adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

B.Azas dan Tujuan
Asas:
         Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan :
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah :
·         Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
·         Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil
·         Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
·         Menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha

A.  Kegiatan Yang Dilarang
1.     Monopoli
Pengadaan barang dagangan tertentu sekurang-kurangnya sepertiganya dikuasai oleh satu orang atau kelompok sehingga harganya dapat dikendalikan.
2.    Monopsoni
Keadaan pasar yang tidak seimbang dan dikuasai oleh seorang pembeli; oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli.
3.    Penguasaan pasar
Proses, cara, atau perbuatan menguasai pasar. Dengan demikian pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pelaku usaha lainnya yang mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
4.    Persengkongkolan
Persekongkolan adalah berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan (kecurangan).
5.    Pemilikan saham
Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama bila kepemilikan tersebut mengakibatkan persentase penguasaan pasar yang dapat dikatakan menggunakan posisi dominan (UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 27).
6.    Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam menjalankan perusahaan, pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum, yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus-menerus dengan tujuan mencari laba, secara tegas dilarang melakukan tindakan penggabungan , peleburan, dan pengambilalihan yang berakibat praktik monopoli dan persaingan tidak sehat (UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 28).

B. Perjanjian Yang Dilarang
     1. Oligopoli
Oligopoli merupakan keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang berjumlah sedikit sehingga dapat mempengaruhi pasar.
2. Penetapan Harga.
Dalam rangka penetralisir pasar, pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian , antara lain :  
  • perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar yang sama.
  • Perjanjian yang mengakibatkan pembeli harus membayar dengan harga berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
  • Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar.
  • Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah dari pada harga yang telah diperjanjikan
3. Pembagian Wilayah
Mengenai pembagian wilayah, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
4.Pemboikotan
          Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan dalam negeri maupun pasar luar negeri.
5.Kartel
          Pelaku usaha dilaarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha persaingnya yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
6.Trust
          Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerjasama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
7. Oligopsoni
·         Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain dengan tujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan.
·         Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan, apabila dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75 % pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
         8. Integrasi Vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolahan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.

         9. Perjanjian Tertutup                 
          Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.

       10. Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan dan dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

E. Hal-hal yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Perjanjian yang dikecualikan :
·         Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merk dagang, hak cipta, desain produk industry, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang
·         Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba
·         Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan
·         Perjanjian dalam rangka keagenan yang isisnya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah dari harga yang telah dijanjikan
·         Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas
·         Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah
Perbuatan yang dikecualikan:
·         Perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha
·         Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggota
Perbuatan dan atau perjanjian yang dikecualikan :
·         Perbuatan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·         Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan untuk ekspor dan tidak mengganggu kebutuhan atau pasokan dalam negeri
F. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
KPPU adalah sebuah lembaga yang mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat. Hal ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999. Tugas dan wewenang KPPU antara lain:
  1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang telah dibuat oleh pelaku usaha
  2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha / tindakan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya
  3. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi
  4. Memberikan saran dan pertimbangan kebijakan pemerintah terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
  5. Menerima laporan dari masyarakat/pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
  6. Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha/tindakan pelaku usaha yang dapat menimbulkan praktik monopoli / persaingan usaha tidak sehat
  7. Melakukan penyelidikan/ pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli/ persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan masyarakat atau pelaku atau yang ditemukan oleh komisi sebagai hasil dari penelitiannya
  8. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang
  9. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi
  10. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.
G. Sanksi
1.Sanksi administrasi
Sanksi ini dapat berupa penetapan pembatasan perjanjian, pemberhentian integrasi vertikal, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan, penetapan pembatalan atas penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan badan usaha, penetapan pembayaran ganti rugi, penetapan denda serendah-rendahnya satu milyar rupiah atau setinggi-tingginya 25 milyar rupiah.

          2. Sanksi pidana pokok dan tambahan
Sanksi ini dimungkinkan bila pelaku usaha melanggar integrasi vertikal, perjanjian dengan pihak luar negeri, melakukan monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, posisi dominan, pemilikan saham, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan dikenakan denda minimal 25 milyar rupiah dan setinggi-tingginya seratus milyar rupiah, sedangkan untuk pelanggaran mengenai penetapan harga, perjanjian tertutup, penguasaan pasar dan persekongkolan, jabatan rangkap dikenakan denda minimal lima milyar rupiah dan maksimal 25 milyar rupiah.
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran berat dikenakan pidana tambahan sesuai dengan Pasal 10 KUH Pidana berupa:
  1. Pencabutan izin usaha
  2. Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris minimal dua tahun dan maksimal lima tahun
  3. Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.

Sumber :




PERLINDUNGAN KONSUMEN



A. Pengertian Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

B. Azas dan Tujuan
    Berdasarkan UU perlindungan konsumen pasal 2, ada 5 azaz perlindungan konsumen :
  • Azas Manfaat
          Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya mengamanatkan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
  • Azas Keadilan
          Dimaksudkan agar partisipasi masyarakat bisa diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajiban secar adil.
  • Azas Keseimbangan 
          Dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,pelaku usaha,pemerintah dalam arti material maupun spritual.
  • Azas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
          Dimaksudkan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan,pemakaian,pemanfaatan barang dan jasa yang dikonsumsi.
  •  Azas Kepastian Hukum
          Dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun pelaku konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen,serta negara menjamin kepastian hukum.
                  
Tujuan perlindungan konsumen, yaitu :
  • Meningkatkan kesadaran,kemampuan, dan kemandirian konsumen melindungi diri
  • mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang/jasa
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,menentukan,dan meuntut hak-haknya sebagai konsumen
  • Menciptakan sistem perlindungan konsuemn yang mengandung unsur kepastian hukum.
    C. Hak dan Kewajiban Konsumen
    Sesuai pasal 5 UU perlindungan konsumen, hak-hak konsumen adalah :
    • Hak atas kenyamanan,keamanan,dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa
    • Hak untuk memilih barang/jasa serta mendapatkannya sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
    • Hak atas informasi yang benar,jujur mengenai kondisi jaminan barang/jasa
    • Hak untuk mendapatkan keluhannya atas barang/jasa yang diterima
    • Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
    • Hak untuk diperlakukan secara adil,jujur dan tidak diskriminatif 
    Kewajiban Konsumen adalah :
    • Membaca/mengikuti informasi atas pemakaian barang/jasa demi keamanan dan keselamatan
    • Bertikad baik dalam pembelian barang/jasa
    • Menbayar dengan nilai tukar yang disepakati
    D.Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha 
       Hak pelaku usaha adalah :
    • Hak menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan kondisi dan nilai tukar barang/jasa yang diperdagangkan
    • Hak untuk mendpatkan perlindungan hukum dari konsumen yang beritikat tidak baik
    • Hak untuk mendapatkan pembelaan diri sepatutnya dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
    • Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang/jasa yang diperdagangkan. 
    Kewajiban Pelaku Usaha adalah :
    • Berikat baik dalam melakukan kegiatan usaha
    • Memberikan informasi yang jelas,jujur mengenai kondisi barang.jasa serta memberikan penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan
    • Melayani konsumen dengan baik
    • Menjamin kondisi barang/jasa sesuai dengan standar mutu barang/jasa yang berlaku
    • Memberikan kompensasi akibat kerugian dalam penggunaan barang/jasa 
    E.Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha 
        Dalam pasal 8 samapi dengan 17 UU no 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
    1. Larangan memproduksi/memperdagangkan :


    -Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
    -Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto
    -Tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
    -Tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut
    -Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label
    -Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal
    -Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran, berat isi atau neto. 

    2. Larangan dalam menawarkan / memproduksi
    Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah .
    -Barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
    -Barang tersebut dalam keadaan baik/baru
    -Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
    -Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
    -Barang atau jasa tersebut tersedia.
    -Tidak mengandung cacat tersembunyi.
    -Kelengkapan dari barang tertentu.
    -Berasal dari daerah tertentu.
    -Secara langsun g atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
    -Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya .
    -Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

    3. Larangan dalam penjualan secara obral / lelang
    Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
    -Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
    -Tidak mengandung cacat tersembunyi.
    -Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
    -Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain

    4. Larangan dalam periklanan
    Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
    -Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
    -Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
    -Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
    -Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
    -Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan
    -Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

    F. Klausula Baku dalam Perjanjian
    Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan konsumen.

    Pencantuman klausula baku dalam perjanjian bertujuan untuk mempermudah transaksi bisnis dengan mempersingkat waktu karena dalam pembuatan klausula baku tersebut tidak memerlukan tahap negosiasi karena isi klausula telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh salah satu pihak, kemudian pihak yang lain tinggal menerima atau menolak perjanjian tersebut.

    G.Tanggung Jawab Pelaku Usaha
    -Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
    -Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    -Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.

    H. Sanksi
    Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    1.Sanksi Perdata
     Ganti rugi dalam bentuk :
    ·         Pengembalian uang atau
    ·         Penggantian barang atau
    ·         Perawatan kesehatan, dan/atau
    ·         Pemberian santunan
     Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
     
    2. Sanksi Administrasi :
          Maksimal Rp. 200.000.000 melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat 2 dan 3, 20, 25
    3. Sanksi Pidana :
          Kurungan :
    ·         Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18.
    ·         Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f.

    Sumber :