Rabu, 31 Oktober 2012

WAWANCARA KOPERASI

KISEL
(Koperasi Telekomunikasi Selular)

     Kisel adalah lembaga penyedia jasa penjualan dan distribusi,layanan umum,layanan infrastruktur Telekomunikasi dengan jaringan kantor operasional dengan mayoritas anggota adalah karyawan PT Telkomsel.KISEL didirikan tanggal 23 Oktober 1996.
     Perjalanan bisnis KISEL dimulai dengan mengembangkan usaha yang relatif modern.Sejak pendiriannya pada tahun 1996 hingga tahun 2000 bidanga yang saat itu dibutuhkan antara lain pemenuhan kebutuhan SDM penunjang,pekerjaan yang terkait dengan tagiihan dan beberapa dukungan kebutuhan yang sifatnya lokal.Pada periode 2000-2010 perkembangan dan kecepatan pertumbuhan customer/Telkomsel relah mengkondisikan KISEL untuk melakukan penambahan lingkup usaha.
     Antara 2010-2012 dilakukan transformasi unutk mengembangkan KISEL sebagai lembaga bisnis yang modern,melalui berbagai inisiatif.Semangat yang diluncurkan adalah memperkokoh dan percepatan pengembangan bisnis,peningkatan profesionalisme,pengintgrasian dan pengontrolan proses bisnis.Pondasi ini memudahkan KISEL sebagai lembaga koperasi untuk lebih lincah dalam melayani anggotanya dan bergerak melayani pasar.Sejalan dengan perkembangan industri telekomunikasi dan lingkungan industri ini.KISEL terus dikembangakan untuk menjadi pendukung yang handal bagi tumbuh dan berkembangnya industri telekomunikasi di Indonesia.Dalam perjalannya ada beberapa hal yang signifikan yang telah dicapai KISEL antara lain sebagai salah satu Authorized Distributor Tingkat Nasional,berperan dlam ikut menggelar program besar di Indonesia seperti USO,menjadi Official Partner untuk beberapa perusahaan Telkom Group secara Nasional dan lain sebagainya.

VISI DAN MISI

Visi
     Menciptakan model koperasi terbaik di Indonesia dengan daya saing berkelas dunia
     Nilai Inti :
  • Integritas - amanah,transparan,bertanggungjawab
  • Sinergi - komunikasi,teamwork,adil
  • Kompetensi - berorientasi nilai tambah untuk pelanggan
  • Berpikir terbuka - demi kemajuan yang berkesinambungan
Misi
  • Menjadi role model mitra strategis dalam distribusi produk Telekomunikasi
  • Menjadi yang terdepan dalam penyediaan jasa pendukung industri telekomunikasi pada khususnya,serta industri-industri terpilih lainnya di Indonesia
  • Menjadi badan usaha yang sehat dan bertumbuh
  • Menciptakan kesinambungan kesejahteraan bagi para anggota melalui sinergi berlandaskan saling berbagi dan sukses bersama
  • Menjadi role model dalam hal perkoperasian di Indonesia
LAYANAN UMUM

     Selama belasan tahun KISEL berpengalaman dalam penyediaan produk dan jasa penunjang opersional  bisnis dan perkantoran,baik pada industri Telekomunikasi maupun non-telekomunikasi di Indonesia.Kisel antara lain konsisten menjadi supporting dibeberapa value chain Telkomsel antara lain:
- Proses manajemen pelanggan (penjualan,survey validas,printing,invoicing,collection)
- Penyedia jasa/tenaga penunjang office support
- Jasa kuliner
- Manajemen transportasi

PENJUALAN DAN DISTRIBUSI

     Merupakan medium bagi industri telekomunikasi untuk menyalurkan berbagai poduknya sampai keseluruh pelosok tanah air.Jaringan penjualan dan distribusi yang dimiliki KISEL untuk menyalurkan produk layanan telekomunikasi (kartu simpati,halo,as,voucher isi ulang,gadget) :
  • 27 Cluster
  • 33 Grapari kios
  • 41 Own shop
  • 530 kios halo
  • 2 topup store
  • 58 kantor cabang KISEL
SUSUNAN PENGURUS

     Ketua Badan Pengawas      : Agus Budiyanta
     Ketua Pengurus/Direktur Utama : Ari Besar Pribumi
     Wakil Ketua I/Direktur Teknik : Teddy Indira Permana
     Bendahara/Direktur Keuanagn : R.Dida Sudrajat B
     Sekretaris/Direktur SDK : Irwan Widiharto

Setiap Anggota KISEL berkewajiban untuk memenuhi kewajibannya dalam bentuk Simpanan Pokok dana Simpanan Wajib.
  • Simpanan Pokok adlah simpana awal anggota yang tidak dapat ditarik kembali oelh anggota selama yang bersangkutan masih berstatus anggota.Besar yang ditetapkan Rp 1.500.000 yang pembayarannya dapat diangsur 3 kali selama 3 bulan berturut turut.
  • Simpanan Wajib adalah simpanan yang harus dibayar setiap bulan sejak menjadi anggota dan tidak dapat ditarik selama yang bersangkutan masih berstatus anggota.Besar yang ditetapkan Rp 100.000
Hak dan Keutungan yang akan diperoleh anggota KISEL adalah :
  • Mendapatkan SHU
  • Mengajukan pendapat,saran untuk kemajuan KISEL
  • Mendapat layanan yang sama dalam memanfaatkan layanan KISEL
KISEL memberikan layanan kepada anggotanya melalui divisi member service, diantaranya :
  • Simpanan : Selain simpanan pokok dan wajib memiliki program simpanan khusus yang mendapatkan bagi hasil langsung setiap bulannya dengan margin yang bersaing
  • Pinjaman : Ada Kredit Multi Guna (KMG),pinjaman dana lunak,kredit pemilikan rumah, margin dan biaya rendah bebas menentukan jangka waktu pinjaman.
  • Layanan KISEL Sentosa : meliputi toko online, family services, perjalanan iman dan indah.Layanan ini merupakan inovasi baru yang kami kembangkan untuk anggota.


Senin, 29 Oktober 2012

PERMODALAN KOPERASI



A.Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha- usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

B.Sumber-Sumber Modal Koperasi (Uu No. 12/1967)
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

Sumber-Sumber Modal Koperasi (Uu No. 25/1992)
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, sertasumber lain yang sah. Realita pada banyak koperasi, terlebih pada koperasi yang baru berdiri, sumber modal yang berasal dari simpanan pokok dan wajib masih jauh dari cukup untuk menggerakan usaha koperasi pada skala yang ekonomis. Bahkan, banyak koperasi yang sudah maju di Indonesia sekarang ini, dari sisi kontribusi simpanan pokok dan wajib masih sangat kecil dibandingkan dengan total modal yang digunakan dalam usaha.

C. Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan. 

Sumber :

 

JENIS DAN BENTUK KOPERASI



A.Jenis Koperasi
1.Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
a.Koperasi Desa
b.Koperasi Pertanian
c.Koperasi Peternakan
d.Koperasi Perikanan
e.Koperasi Kerajinan / Industri
f.Koperasi Simpan Pinjam
g.Koperasi Konsumsi
2.Menurut Teori Klasik
-Koperasi Pemakaian
-Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
-Koperasi Simpan Pinjam
B. Ketentuan Penjenisan Koperasi.
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17), adalah sebagai berikut :
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

C. Bentuk Koperasi.
1. Sesuai PP No. 60/1959.

Ada empat bentuk koperasi :
-Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
-Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
-Koperasi Gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
-Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.


2. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah.
 
a) Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
b) Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
c) Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d) Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.


3. Koperasi Primer – Koperasi Sekunder.

-Koperasi Primer adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. yang termasuk koperasi ini yaitu koperasi karyawan,koperasi pegawai negeri,KUD.
- Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Sumber :