Sabtu, 13 Oktober 2012

ORGANISASI DAN MANAJEMEN


BENTUK ORGANISASI
Menurut Hanel
Merupakan suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi:
-Individu (pemilik dan konsumen akhir)
-Pengusaha perorangan atau kelompok (pemasok atau supllier)
-Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke
Identifikasi ciri khusus :
-Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
-Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
-Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub Sistem :
-Anggota koperasi
-Badan usaha koperasi
-Organisasi koperasi
Di Indonesia
Bentuk Organisasi: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota
-Wadah anggota dalam mengambil keputusan
-Pemegang kekuasaan tertinggi dengan tugas,
-Penetapan anggaran dasar
-Kebijaksanaan umum
-Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus
-Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
-Pengesahan pertanggung jawaban
-Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
-Penggabungan, pendirian dan peleburan


HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Pengurus

Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota koperasi dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi.Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
- Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
- Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
- Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
- Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
- Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.

Pengelola

• Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
• Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
• Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
• Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Pengawas

Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan.
fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
- Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
- Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
- Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada Pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.


POLA MANAJEMEN

-Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
-Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
-Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
-Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar