PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang
dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
- Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
- Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
- Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi
Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang – orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hukum.
Definisi
Hatta
Merupakan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada sesama.
Merupakan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada sesama.
Definisi
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
Definisi
UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No.
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip Koperasi
menurut Munker
Menurut
Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
-Keanggotaan bersifat sukarela
-Keanggotaan bersifat sukarela
-Keanggotaan
terbuka
-Pengembangan
anggota
-Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
-Manajemen dan
pengawasan dilakukan secara demokratis
-Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang
-Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
-Efisiensi ekonomi
dari perusahaan koperasi
-Perkumpulan dengan sukarela
-Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
-Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
-Pendidikan anggota
Prinsip Koperasi
menurut Rochdale
-Pengawasan secara
demokratis
-Keanggotaan yang
terbuka
-Bunga atas modal
dibatasi
-Pembagian sisa
hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
-Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
-Barang yang dijual
harus asli dan tidak dipalsukan
-Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
-Netral terhadap
politik dan agama
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
-Swadaya
-Daerah kerja
terbatas
-SHU untuk cadangan
-Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
-Pengurus bekerja
atas dasar kesukarelaan
-Usaha hanya kepada
anggota
-Keanggotaan atas
dasar watak, bukan uang
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
-Swadaya
-Daerah kerja tak
terbatas
-SHU untuk cadangan
dan untuk dibagikan kepada anggota
-Tanggung jawab
anggota terbatas
-Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
-Usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip Koperasi menurut ICA (
International Cooperative Alliance )
-Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
-Kepemimpinan yang
demokrasi atas dasar satu orang satu suara
-Modal menerima
bunga yang terbatas, itupun bila ada
-SHU dibagi 3 :
-Sebagian untuk
cadangan
-Sebagian untuk
masyarakat
-Sebagian untuk
dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
-Semua koperasi
harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
-Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional,
maupun internasional.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.
12 tahun 1967
-Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
-Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
-Pembagian SHU
diatur menurut jasa masing-masing anggota
-Adanya pembatasan
bunga atas modal
-Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
-Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
-Swadaya, swakarya,
dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar