Sabtu, 13 Oktober 2012

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
- Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi Dooren

Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang – orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hukum.

Definisi Hatta
Merupakan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada sesama.

Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan


TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
-Keanggotaan bersifat sukarela
-Keanggotaan terbuka
-Pengembangan anggota
-Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
-Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
-Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
-Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
-Perkumpulan dengan sukarela
-Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
-Pendidikan anggota

Prinsip Koperasi menurut Rochdale
-Pengawasan secara demokratis
-Keanggotaan yang terbuka
-Bunga atas modal dibatasi
-Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
-Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
-Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
-Netral terhadap politik dan agama

Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
-Swadaya
-Daerah kerja terbatas
-SHU untuk cadangan
-Tanggung jawab anggota tidak terbatas
-Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-Usaha hanya kepada anggota
-Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
-Swadaya
-Daerah kerja tak terbatas
-SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-Tanggung jawab anggota terbatas
-Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
-Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
-Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
-Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
-SHU dibagi 3 :
-Sebagian untuk cadangan
-Sebagian untuk masyarakat
-Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
-Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
-Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
-Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
-Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
-Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
-Adanya pembatasan bunga atas modal
-Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
-Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
-Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Sumber :







0 komentar:

Posting Komentar