PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan
barang-barang dan jasa untuk dijual.
KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan
usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, yang merupakan
kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan
teknologi.Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya
(non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan
sekaligus pengguna jasa koperasi.
TUJUAN
DAN NILAI KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah
untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan mensejahterakan masyarakat
pada umumnya. Adapun tujuan koperasi
yaitu :
-Memaksimumkan keuntungan :
Segala sesuatu kegiatan yang dilakukan unutk mencapai pemaksimuman keuntungan
-Memaksimumkan nilai perusahaan :
Membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal yaitu
dari nilai perusahaan itu sendiri
-Meminimumkan biaya : Segala
sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus
meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Nilai Koperasi adalah nilai
kesamaan,kekeluargaan,peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya.
Koperasi Indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercemin dengan budaya
gotong royong.
TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi
laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit
oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak
mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari
dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan
usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam
berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota
tahunan
KETERBATASAN TEORI
PERUSAHAAN
Tujuan
Perusahaan adalah untuk memaksimumkan laba jangka pendek dan jangka panjang. Keterbatasan
teori perusahaan :
-Kritik
atas tanggung jawab sosial
-Biaya
dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan
diambil
-adanya
kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai
perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi
laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan
pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
Teori Laba Menanggung
Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi
diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Teori Laba
Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan
menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run
equilibrium).
Teori Laba Monopoli (Monopoly
Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan
kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi
daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan
monopoli ini dapat diperoleh melalui :
· -Penguasaan penuh atas
supply bahan baku tertentu
· -Skala ekonomi
· - Kepemilikan hak paten
· - Pembatasan dari
pemerintah
FUNGSI LABA
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industri. sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda
krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. profit bukanlah
satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan.
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
KEGIATAN USAHA KOPERASI
Status
dan Motif
Anggota koperasi adalah
orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang
sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk
memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status
anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai
pemakai (users).
Kegiatan
Usaha
Pada awalnya, koperasi
dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Permodalan
Koperasi
Modal adalah sejumlah harga
(uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang
tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.Modal koperasi dibutuhkan
untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal investasi adalah
sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana
operasional.
Sisa
Hasil Usaha Koperasi
SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
SHU
bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham
seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi
sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang
didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin
besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang
akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan
swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional,
tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu
pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota
dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah
ini
1.
SHU total kopersi
pada satu tahun buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar