Menurut UU No. 8
(Pokok-Pokok Kepegawaian) :
Kode
etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Bertens K.
(1994)
Kode etik
profesi merupakan norma yang telah ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi dan untuk mengarahkan
atau memberi petunjuk kepada para anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan
sekaligus menjamin kualitas moral profesi yang bersangkutan di mata masyarakat
untuk memperoleh tanggapan yang positif.
Jadi dapat
disimpulkan bahwa kode etik profesi merupakan suatu aturan yang harus dimiliki oleh
seseorang dan harus di patuhi agar
tercapainya kualitas profesi. Sedangkan kode etik profesi akuntansi merupakan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor
dengan para klien dan antara profesi dengan masyarakatnya.
Etika
profesi berbeda dengan kode etik profesi. Etika profesi lebih menekankan
pada komitmen moral dalam
menjalankan aturan-aturan sehubungan dengan pengembangan profesi tersebut
(Profesi dokter, akuntan, pengacara, konsultan, dll).Karena itu setiap
profesional dibidang profesi apapun dituntut untuk memiliki etika profesi agar
terarah dan tidak cacat moral/mengancam nama baik profesinya tersebut.
Sedangkan
kode etik profesi merupakannya isi dari aturan-aturannya terkait di bidang profesinya
itu. Sehingga seorang profesional tidak boleh bekerja tanpa komitmen untuk
mengikuti kode etik (aturan) profesinya.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA IFAC,AICPA,IAI
Prinsip etika IFAC
IFAC (International Federation
of Accounting) merupakan organisasi global untuk profesi akuntansi. Menurut
IFAC seorang akuntan berkewajiban untuk melayani kepentingan publik seperti ;
karyawan, investor,kreditur,masyarakat bisnis dan lain sebagainya.
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
1) Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua
hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh
membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang
lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3) Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan professional mempunyai
kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara
berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau
atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4) Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak
ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum
atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5) Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada
hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi.
Prinsip Etika AICPA
AICPA (American Institute of
Certified Public Accountants) merupakan asosiasi nasional profesi akuntan
publik. Prinsip etika AICPA terdiri dari :
1) Tanggung
Jawab
Dalam menjalankan tanggung jawab
sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan
profesional secara sensitive.
2) Kepentingan
Publik
Anggota harus menerima kewajiban
mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3) Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus
melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4) Objektivitas
dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik
kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam
praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat
memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
5) Kehati-hatian
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis
profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan
kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat
tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
6) Ruang
Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode
Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang
diberikan.
Prinsip Etika
IAI
Prinsip etika yang
tercantum dalam kode etik IAI sebagai berikut :
1) Tanggung jawab
Dalam melaksanakan
tanggungjawabnya sebagai profesional, akuntan harus mewujudkan kepekaan
profesional dan pertimbangan moral dalam semua aktivitas mereka.
2) Kepentingan masyarakat
Akuntan
harus menerima kewajiban untuk melakukan tindakan mendahulukan kepentigan masyarakat,menghargai
kepercayaan masyarakat dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
3) Objektivitas dan Indenpedensi
Akuntan
harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam
melakukan tanggung jawab profesional. Akuntan yang berpraktek sebagai akuntan
publik harus bersikap independen dalam kenyataan dan penampilan pada waktu
melaksanakan audit dan jasa lainnya.
4) Keseksamaan
Akuntan
harus mematuhi standar teknis dan etika profesi, berusaha keras untuk terus
meningkatkan kompetensi dan mutu jasa dan melaksanakan tanggung jawab
profesioanal dengan kemampuan terbaik.
Muhammadikhwanallusyarie.wordpress.com/2012/07/14/aplikasi-kode-etik-profesi-humas/
IAPI. 2011. Standar
Profesional Akuntan Publik.Jakarta: penerbit Salemba Empat.
0 komentar:
Posting Komentar