Minggu, 30 November 2014

ETIKA AKUNTANSI INTERNASIONAL

Menurut Iqbal,Melcher dan Elmallah (1997:18) : akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara,perbandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan, dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia. Suatu perusahaan mulai terlibat dalam akuntansi internasional pada saat perusahaan tersebut melakukan transaksi ekspor atau impor, kontrak manajemen, pemakaian lisensi, investasi. Jadi dapat disimpulkan bahwa etika akuntansi internasional merupakan sekumpulan aturan mengenai prinsip-prinsip dan nilai kegiatan transaksi dalam akuntansi yang berlaku di berbagai negara.
Pada tahun 1971, Prof. Thomas R. Weirich, Clarence G. Avery dan Henry R. Anderson mengemukakan tiga pendekatan berbeda:
1.       Sistem universal
       Akuntansi internasional dianggap sebagai suatu sistem universal yang pada prinsipnya dikembangkan dan  bisa  diterapkan di semua negara.
2.       Pendekatan deskriptif dan informative
Akuntansi internasional meliputi semua ragam prinsip, metode dan standar akuntansi dari semua negara. Kumpulan semua prinsip, metode dan standar dari semua negara akan disebut sebagai sistem akuntansi internasional. Perbedaan-perbedaan ini muncul karena perbedaan dalam geografis, pengaruh sosial, ekonomi, politik, dan hukum.
3.       Praktik akuntansi dari anak-anak perusahaan yang ada di luar negeri dan perusahaan-perusahaan induk.
Acuan atas negara tertentu atau tempat domisili perusahaan diperlukan dalam konsep ini agar pelaporan keuangan internasional efektif. Kepentingan akuntan yang utama adalah translasi dan penyesuaian laporan keuangan anak perusahaan. Masalah-masalah akuntansi yang berbeda akan timbul dan prinsip-prinsip akuntansi yang berbeda harus diikuti tergantung negara mana yang digunakan sebagai acuan bagi translasi dan penyesuaian.

Profesi akuntansi internasional terdiri dari:
1.      CPA ( Certified Public Accountant )
CPA adalah gelar bagi akuntan yang telah lulus Uniform Certified Public Accountant Examination dan telah menempuh pendidikan di beberapa Negara. Seseorang yang telah lulus ujian namun belum terpenuhi syarat pengalamannya maka belum diizinkan sebagai “CPA Aktif”. Dinegara bagian AS lainnya, hanya CPA yang dapat memberikan pendapat terhadap laopran keuangan.
Banyak negara memiliki tingkat akuntan yang lebih rendah dari CPA , biasanya disebut PA (Public Accountant). Tidak hanya itu banyak negara yang melarang untuk penggunaan sebutan CPA atau PA apabila seseorang bersertifikasi sebagai SPA atau PA bukan dinegara tersebut. Akibatnya dalam banyak kasus, banyak CPA dinegara yang satu tidak dapat menggunakan sertifikat CPAnya di negara lain, sampai diturunkan izin dari negara yang bersangkutan.
Fungsi utama CPA adalah memenuhi semua hal yang berhubungan dengan akuntan publik dan layanan jaminan. Dalam layanan jaminan, dikenal juga sebagai jasa audit keuangan, CPA membuktikan kewajaran pengungkapan, kebebasan dari salah saji meterial dan kepatuhan terhadap prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam laporan keuangan. CPA juga dapat digunakan oleh perusahaan swasta, dalam fungsi keuangan seperti sebagai Chief Financial Officer (CFO) atau manajer keuangan. CPA dalam bentuk ini tidak menyediakan layanan kepada masyarakat secara langsung. Banyak anggota CPA berfungsi sebagai konsultan bisnis, masuk dalam industri kecil, menengah atau bahkan dalam pajak dan departemen audit.
2.      CIA (Certified Internal Auditor)
CIA merupakan standar individu yang dapat menunjukkan kompetensi dan profesionalisme dibidang audit internal. Kualifikasi CIA dimaksudkan untuk menunjukkan pengetahuan profesional dari profesi audit internal.  Kebanyakan CIA sekarang adalah senior manajer audit internal, wakil presiden, direksi dan kepala audit eksekutif diatas perusahaan-perusahaan MNC global yang memegang kontrol fungsi audit internal dimasing-masing perusahaan.
Misi dari lembaga ini adalah untuk memberikan “kepemimpinan yang dinamis” untuk profesi audit internal. Yang termasuk dalam hal ini ialah :
·         Advokasi dan mempromosikan nilai keprofesionalan audit internal
·          Memberikan pendidikan profesional yang komprehensif dan pengembangan peluang, standar dan bimbingan praktek profesional dan program sertifikasi.
·         Meneliti, menyebarkan dan mempromosikan kepada praktisi dan pemangku kepentingan tentang audit internal dan peran yang tepat dalam pengendalian, manajemen resiko dan tata kelola.
·         Mendidik praktisi dan pengawas lain yang relevan pada praktik terbaik dalam audit internal
·          Membawa bersama auditor internal dari semua negara untuk berbagi informasi dan    pengalaman.
3.      CGA (Certified General Accountant)
CGA adalah sebutan untuk profesional yang memiliki keahlian dibidang keuangan, perpajakan, strategi bisnis, audit, manajemen dan kepemimpinan bisnis. Seorang CGA harus memenuhi syarat pendidikan, pengalaman dan tes yang diberlakukan secara teratur oleh CGA Kanada. Untuk menjadi seorang CGA studi profesional dapat dilakukan di Kanada, Bermuda, Karibia, Hong Kong dan Cina. Para CGA bekerja diseluruh bidang industri dunia, perdagangan, keuangan, pemerintah, praktek umum dan sektor nirlaba.
4.      CA (Chartered Accountant)
Chartered Accountant adalah lembaga profesional pertama yang dibentuk oleh para akuntan, awalnya didirikan di inggris pada 1854. CA bekerja disemua bidang bisnis dan keuangan. Beberapa CA malah terlibat dengan praktek umum, dan yang lain bekerja di sektor swasta dan ada pula yang dipekerjakan oleh badan pemerintah. Chartered Accountants Institute mengharuskan kepada semua anggotanya untuk melakukan pengembangan profesional agar dapat tetap berada diurutan depan dibanding lembaga lain. Mereka memberikan fasilitas untuk kelompok minat khusus, memberikan dukungan kepada anggota dengan menawarkan jasa konsultasi, bantuan dan pespustakaan teknis, bahkan  menawarkan kesempatan bekerja untuk jaringan profesional dan pengembangan usaha. Di Amerika Serikat CA setara dengan CPA (Certified Public Accountant).

IFAC sebagai asosiasi profesi akuntan internasional, melalui salah satu badannya yaitu International Accounting Education Standards Board (IAESB), menerbitkan kode etik akuntan yang bernama “Code of Ethics for Professional Accountans”. Kode etik ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 2008 sebagai bagian dalam Handbook of International Standards on Auditing, Assurance, and Ethics Pronouncements, kemudian kode etik ini mengalami revisi pada tahun 2009 dan terakhir pada tahun 2010.
Code of Ethics for Professional Accountants terdiri dari tiga bagian, yaitu:
1.      Prinsip Dasar
2.      Penerapan Prinsip Dasar dalam public practice
3.      Penerapan Prinsip Dasar dalam bisnis
Prinsip dasar dalam Code of Ethics for Professional Accountants adalah sebagai berikut:
1. Integrity
Prinsip Integrity mewajibkan semua kauntan profesional untuk jujur dalam segala hubungan bisnis dan profesional
2. Objectivity
Prinsip Objectivity mewajibkan semua akuntan profesional untuk menjaga profesionalitas mereka dengan menghindari konflik kepentingan dan bias.
3. Professional Competence and Due Care
Prinsip Professional Competence and Due Care mewajibkan semua akuntan profesional untuk:
·         Menjaga kompetensi pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja menerima jasa profesional yang kompeten.
·         Bertindak sesuai dengan standar teknis dan profesional dalam memberi jasa.
4. Confidentiality
Prinsip Confidentiality mewajibkan semua akuntan profesional untuk tidak:
·         Mengungkapkan kepada pihak luar, informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dalam proses pemberian jasanya, kecuali terdapat hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya.
·         Menggunakan informasi rahasia tersebut untuk kepentingan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
5. Professional Behavior
Prinsip Professional Behavior mewajibkan semua akuntan profesional untuk taat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi akuntan.




0 komentar:

Posting Komentar