Minggu, 30 November 2014

ETHICAL GOVERNANCE

Pemerintahan adalah lembaga-lembaga negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Sedangkan Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Jadi perbedaan pengertian pemerintah dan pemerintahan berasal dari kata yang sama yaitu perintah. Pemerintah adalah institusi, lembaga, organisasi, badan atau pejabat yang menjalankan tugas disamping fungsi pemerintahan. Sedangkan pemerintahan adalah aparat, badan, lembaga, institusi atau pejabat yang menjalankan atau melaksanakan kegiatan dan tugas-tugas pemerintahan
Etika pemerintahan adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam pemerintahan etika berfungsi untuk mewujudkan aparatur yang bersih dan berwibawa. Aparatur pemerintah harus menjadi jembatan untuk melaksanakan kepentingan umum dengan penuh dedikasi dan loyalitas, bukan sebaliknya menyalahkan kekuasaan. Wujud etika pemerintahan adalah  pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara deyure maupun defacto oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik organisasinya
Etika pemerintahan merupakan nilai – nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial . Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
1.      Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
2.      Kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
3.      Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
4.      Kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
5.      Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
6.      Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.

Etika pemerintahan memiliki sifat-sifat sosial, antara lain:
1.      Bersifat praktis karena membicarakan tentang perilaku dari aparat pemerintahan dan warga negara yang menyangkut pelaksanaan atau praktik interaksi antara aparat negara dengan yang diperintah.
2.      Selalu memerlukan bantuan dari ilmu pengetahuan lain seperti ilmu politik, ilmu hukum, dan lain-lain.
fungsi etika pemerintahan dalam penyelenggaraan praktik pemerintahan dibagi menjadi 2, yaitu:
1.      Sebagai suatu pedoman, referensi, acuan, penuntun, dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
2.      Sebagai acuan untuk menilai apakah keputusan dan/ atau tindakan pejabat pemerintahan itu baik atau buruk, terpuji atau tercela.
Faktor penghambat etika pemerintahan, antara lain:
1.      Akibat persepsi, perilaku dan gaya manajerial berupa: penyalahgunaan wewenang, menerima sogok, takut perubahan dan inovasi, sombong menghindari kritik, nepotisme, arogan, tidak adil, otoriter.
2.      Akibat pengetahuan dan keterampilan berupa: puas diri, tidak teliti, bertindak tanpa berpikir, tidak mau berkembang/ belajar, pasif, kurang prakarsa/ inisiatif, tidak produktif.
3.      Karena tindakan melanggar hukum berupa : markup, menerima suap, tidak jujur, korupsi, penipuan, kriminal, sabotase, dsb.
4.      Akibat prilaku berupa : kesewenangan, pemaksaan, konspirasi, diskriminasi, tidak sopan, kerja legalistik, dramatisiasi, indisipliner, negatifisme, kepentingan sendiri, non profesional, pemborosan dsb.
5.      Akibat situasi internal berupa : tujuan dan sasaran tidak efektif dan efisien, kewajiban sebagai beban, eksploitasi, eksstrosi/ pemerasan, pengangguran terselubung, kondisi kerja yang tidak nyaman, tidak adan kinerja, miss komunikasi dan informasi, dsb.
Sumber :


0 komentar:

Posting Komentar