Pemerintahan adalah lembaga-lembaga negara yang menjalankan segala tugas
pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Sedangkan Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum
serta undang-undang di wilayah tertentu. Jadi perbedaan pengertian pemerintah dan pemerintahan
berasal dari kata yang sama yaitu perintah. Pemerintah adalah institusi,
lembaga, organisasi, badan atau pejabat yang menjalankan tugas disamping fungsi
pemerintahan. Sedangkan pemerintahan adalah aparat, badan, lembaga, institusi
atau pejabat yang menjalankan atau melaksanakan kegiatan dan tugas-tugas
pemerintahan
Etika pemerintahan adalah ajaran untuk
berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam pemerintahan etika berfungsi untuk
mewujudkan aparatur yang bersih dan berwibawa. Aparatur pemerintah harus
menjadi jembatan untuk melaksanakan kepentingan umum dengan penuh dedikasi dan
loyalitas, bukan sebaliknya menyalahkan kekuasaan. Wujud
etika pemerintahan adalah pembukaan UUD
1945 sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental
falsafah bangsa) dan doktrin
politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan
hukum secara deyure maupun defacto oleh pemerintahan RI, dimana pancasila
digunakan sebagai doktrin politik organisasinya
Etika pemerintahan merupakan
nilai – nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara
selaku manusia sosial . Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam
etika pemerintahan adalah :
1.
Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
2.
Kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia
lainnya (honesty).
3.
Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan
terhadap orang lain.
4.
Kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap
godaan (fortitude).
5.
Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
6.
Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus
bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
Etika pemerintahan memiliki sifat-sifat sosial, antara
lain:
1.
Bersifat praktis karena membicarakan tentang perilaku dari aparat
pemerintahan dan warga negara yang menyangkut pelaksanaan atau praktik
interaksi antara aparat negara dengan yang diperintah.
2.
Selalu memerlukan bantuan dari ilmu pengetahuan lain seperti ilmu politik,
ilmu hukum, dan lain-lain.
fungsi etika pemerintahan dalam
penyelenggaraan praktik pemerintahan dibagi menjadi 2, yaitu:
1.
Sebagai suatu pedoman, referensi, acuan, penuntun, dalam
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
2.
Sebagai acuan untuk menilai apakah keputusan dan/ atau
tindakan pejabat pemerintahan itu baik atau buruk, terpuji atau tercela.
Faktor penghambat etika pemerintahan, antara
lain:
1.
Akibat persepsi, perilaku dan gaya manajerial berupa:
penyalahgunaan wewenang, menerima sogok, takut perubahan dan inovasi, sombong
menghindari kritik, nepotisme, arogan, tidak adil, otoriter.
2.
Akibat pengetahuan dan keterampilan berupa: puas diri,
tidak teliti, bertindak tanpa berpikir, tidak mau berkembang/ belajar, pasif,
kurang prakarsa/ inisiatif, tidak produktif.
3.
Karena tindakan melanggar hukum berupa : markup, menerima
suap, tidak jujur, korupsi, penipuan, kriminal, sabotase, dsb.
4.
Akibat prilaku berupa : kesewenangan, pemaksaan,
konspirasi, diskriminasi, tidak sopan, kerja legalistik, dramatisiasi,
indisipliner, negatifisme, kepentingan sendiri, non profesional, pemborosan
dsb.
5.
Akibat situasi internal berupa : tujuan dan sasaran tidak
efektif dan efisien, kewajiban sebagai beban, eksploitasi, eksstrosi/
pemerasan, pengangguran terselubung, kondisi
kerja yang tidak nyaman, tidak adan kinerja, miss komunikasi dan informasi,
dsb.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar