A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan
Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Menurut UU yang
telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI adalah hak-hak secara hukum
yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang
atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi
dalam bidang komersial (commercial
reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
B. Prinsip-prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
1.Prinsip Ekonomi
Pada prinsip
ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia
yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada
pemilik hak cipta.
2.Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan
merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari
kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan
intelektual terhadap karyanya.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan
merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan
taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan
Negara.
4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial
mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah
diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan
perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan
masyarakat/ lingkungan.
C. C. Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Secara umum Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori :
1.Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak
khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya.
Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul
“Para Pelukis Langit”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta,
namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh
penulis maupun penerbit buku tersebut. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur
hak cipta antara lain :
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
2. Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan
industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama
yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk melindungi kegiatan
industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti
plagiatisme.
Hak kekayaan industri meliputi :
·
Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor
14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
·
Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor
15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek memiliki beberapa istilah,
antara lain : Merek dagang,merek jasa,merek kolektif.
·
Hak Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, Hak
Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil
kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
·
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negera Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil
kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Ayat
6)
·
Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1).
D.Dasar Hukum Hak
Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dasar hukum mengenai
HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003,
undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau
piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak
computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003,
Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan
ini juga mencakup :
- Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
- Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
- Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
- Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
Jika
seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang
tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar