A. Hukum
Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum
Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari
hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu, kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau
tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana),
maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan
seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan
usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum perdata di Indonesia
didasarkan pada hukum perdata di belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa
penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang
berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan
yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang
berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan
Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
B. Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata (burgerlijkrecht)
bersumber pokok burgerlijk wet boek (KHUS) atau kitab undang-undang hokum sipil
yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 mei 1848 KUHP ini merupakan copyan
dari KUHP belanda , berdasarkan asas konkordasi .
Sebagian besar dalam KHUS
merupakan hukum perdata
perancis . yaitu code napoleon (1811-1838) code napoleon terdiri dari code
civil yang berasal dari para pengarang bangsa perancis tentang hukum romawi , hukum kanonik , dan hukum kebiasaan setempat.
Oleh karena perkembangan jaman,
dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari perancis ini, bangsa Belanda
mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdatanya. Dan tepatnya
5 juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek)
dan WVK(Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi
dan bentuknya sebagian besar dengan Code Civil des Francais dan Code de
Commerce.
Pada tahun 1948, kedua
Undang-Undang produk Nsional-Nederland ini di berlakukan di Indonesia
berdasarkan azas koncordantie (azas politik hukum). Sampai sekarang kita dikenal dengan nama KUH
Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboel). Sedangkan KUH dangang untuk WVK
(Wetboek can Koophandle).
C. Pengertian & Keadaan Hukum
Di Indonesia
Hukum adalah sejumlah rumusan
pengetahuan yang ditetapkan untuk mengatur lalulintas perilaku manusia dapat berjalan
lancar, tidak saling tubruk dan berkeadilan
Keadaan hukum di Indonesia merupakan
campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian
besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa
kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia
yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda
(Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia
menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama
di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga
berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau
yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat
dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.Mengenai keadaan hukum perdata
di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam.
Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
·
Golongan
eropa
·
Golongan
bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
·
Golongan
timur asing (bangsa cina, India, arab)
D. Sistematika
Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata
menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
a. Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
a. Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang
umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan
hukum,tempat tinggal.
b. Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,
perceraian, hubungan orang tua dan anak, perwalian,curatele, dan sebagainya.
c. Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum seseorang
dalam lapangan
harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
d. Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan
perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang
yang masih hidup.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar