Kamis, 13 Juni 2013

HUKUM PERDATA



A. Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu, kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.

B. Sejarah Singkat Hukum Perdata
     Hukum perdata (burgerlijkrecht) bersumber pokok burgerlijk wet boek (KHUS) atau kitab undang-undang hokum sipil yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 mei 1848 KUHP ini merupakan copyan dari KUHP belanda , berdasarkan asas konkordasi .
Sebagian besar dalam KHUS merupakan hukum perdata perancis . yaitu code napoleon (1811-1838) code napoleon terdiri dari code civil yang berasal dari para pengarang bangsa perancis tentang hukum romawi , hukum kanonik , dan hukum kebiasaan setempat.
Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdatanya. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK(Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nsional-Nederland ini di berlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas politik hukum). Sampai sekarang kita dikenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboel). Sedangkan KUH dangang untuk WVK (Wetboek can Koophandle).

C. Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia
         Hukum adalah sejumlah rumusan pengetahuan yang ditetapkan untuk mengatur lalulintas perilaku manusia dapat berjalan lancar, tidak saling tubruk dan berkeadilan
Keadaan hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
·         Golongan eropa
·         Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
·         Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)

D. Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
          a. Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia  sebagai pendukung hak  dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan     untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal.
b. Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul     karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, perwalian,curatele, dan sebagainya.
c. Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
    Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang
dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
 d. Hukum Waris(erfrecht)
                 Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.


Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar