Kamis, 13 Juni 2013

PERLINDUNGAN KONSUMEN



A. Pengertian Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

B. Azas dan Tujuan
    Berdasarkan UU perlindungan konsumen pasal 2, ada 5 azaz perlindungan konsumen :
  • Azas Manfaat
          Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya mengamanatkan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
  • Azas Keadilan
          Dimaksudkan agar partisipasi masyarakat bisa diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajiban secar adil.
  • Azas Keseimbangan 
          Dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,pelaku usaha,pemerintah dalam arti material maupun spritual.
  • Azas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
          Dimaksudkan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan,pemakaian,pemanfaatan barang dan jasa yang dikonsumsi.
  •  Azas Kepastian Hukum
          Dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun pelaku konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen,serta negara menjamin kepastian hukum.
                  
Tujuan perlindungan konsumen, yaitu :
  • Meningkatkan kesadaran,kemampuan, dan kemandirian konsumen melindungi diri
  • mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang/jasa
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,menentukan,dan meuntut hak-haknya sebagai konsumen
  • Menciptakan sistem perlindungan konsuemn yang mengandung unsur kepastian hukum.
    C. Hak dan Kewajiban Konsumen
    Sesuai pasal 5 UU perlindungan konsumen, hak-hak konsumen adalah :
    • Hak atas kenyamanan,keamanan,dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa
    • Hak untuk memilih barang/jasa serta mendapatkannya sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
    • Hak atas informasi yang benar,jujur mengenai kondisi jaminan barang/jasa
    • Hak untuk mendapatkan keluhannya atas barang/jasa yang diterima
    • Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
    • Hak untuk diperlakukan secara adil,jujur dan tidak diskriminatif 
    Kewajiban Konsumen adalah :
    • Membaca/mengikuti informasi atas pemakaian barang/jasa demi keamanan dan keselamatan
    • Bertikad baik dalam pembelian barang/jasa
    • Menbayar dengan nilai tukar yang disepakati
    D.Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha 
       Hak pelaku usaha adalah :
    • Hak menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan kondisi dan nilai tukar barang/jasa yang diperdagangkan
    • Hak untuk mendpatkan perlindungan hukum dari konsumen yang beritikat tidak baik
    • Hak untuk mendapatkan pembelaan diri sepatutnya dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
    • Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang/jasa yang diperdagangkan. 
    Kewajiban Pelaku Usaha adalah :
    • Berikat baik dalam melakukan kegiatan usaha
    • Memberikan informasi yang jelas,jujur mengenai kondisi barang.jasa serta memberikan penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan
    • Melayani konsumen dengan baik
    • Menjamin kondisi barang/jasa sesuai dengan standar mutu barang/jasa yang berlaku
    • Memberikan kompensasi akibat kerugian dalam penggunaan barang/jasa 
    E.Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha 
        Dalam pasal 8 samapi dengan 17 UU no 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
    1. Larangan memproduksi/memperdagangkan :


    -Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
    -Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto
    -Tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
    -Tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut
    -Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label
    -Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal
    -Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran, berat isi atau neto. 

    2. Larangan dalam menawarkan / memproduksi
    Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah .
    -Barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
    -Barang tersebut dalam keadaan baik/baru
    -Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
    -Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
    -Barang atau jasa tersebut tersedia.
    -Tidak mengandung cacat tersembunyi.
    -Kelengkapan dari barang tertentu.
    -Berasal dari daerah tertentu.
    -Secara langsun g atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
    -Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya .
    -Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

    3. Larangan dalam penjualan secara obral / lelang
    Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
    -Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
    -Tidak mengandung cacat tersembunyi.
    -Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
    -Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain

    4. Larangan dalam periklanan
    Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
    -Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
    -Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
    -Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
    -Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
    -Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan
    -Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

    F. Klausula Baku dalam Perjanjian
    Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan konsumen.

    Pencantuman klausula baku dalam perjanjian bertujuan untuk mempermudah transaksi bisnis dengan mempersingkat waktu karena dalam pembuatan klausula baku tersebut tidak memerlukan tahap negosiasi karena isi klausula telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh salah satu pihak, kemudian pihak yang lain tinggal menerima atau menolak perjanjian tersebut.

    G.Tanggung Jawab Pelaku Usaha
    -Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
    -Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    -Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.

    H. Sanksi
    Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    1.Sanksi Perdata
     Ganti rugi dalam bentuk :
    ·         Pengembalian uang atau
    ·         Penggantian barang atau
    ·         Perawatan kesehatan, dan/atau
    ·         Pemberian santunan
     Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
     
    2. Sanksi Administrasi :
          Maksimal Rp. 200.000.000 melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat 2 dan 3, 20, 25
    3. Sanksi Pidana :
          Kurungan :
    ·         Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18.
    ·         Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f.

    Sumber :



    0 komentar:

    Posting Komentar