A. Pengertian
Konsumen
Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan
terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual
diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
B. Azas dan Tujuan
Berdasarkan UU perlindungan konsumen pasal 2, ada 5 azaz perlindungan konsumen :- Azas Manfaat
- Azas Keadilan
- Azas Keseimbangan
- Azas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
- Azas Kepastian Hukum
Tujuan perlindungan konsumen, yaitu :
- Meningkatkan kesadaran,kemampuan, dan kemandirian konsumen melindungi diri
- mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang/jasa
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,menentukan,dan meuntut hak-haknya sebagai konsumen
- Menciptakan sistem perlindungan konsuemn yang mengandung unsur kepastian hukum.
C. Hak dan Kewajiban Konsumen
Sesuai pasal 5 UU
perlindungan konsumen, hak-hak konsumen adalah :
- Hak atas kenyamanan,keamanan,dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa
- Hak untuk memilih barang/jasa serta mendapatkannya sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
- Hak atas informasi yang benar,jujur mengenai kondisi jaminan barang/jasa
- Hak untuk mendapatkan keluhannya atas barang/jasa yang diterima
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
- Hak untuk diperlakukan secara adil,jujur dan tidak diskriminatif
- Membaca/mengikuti informasi atas pemakaian barang/jasa demi keamanan dan keselamatan
- Bertikad baik dalam pembelian barang/jasa
- Menbayar dengan nilai tukar yang disepakati
D.Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha adalah :
Hak pelaku usaha adalah :
- Hak menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan kondisi dan nilai tukar barang/jasa yang diperdagangkan
- Hak untuk mendpatkan perlindungan hukum dari konsumen yang beritikat tidak baik
- Hak untuk mendapatkan pembelaan diri sepatutnya dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
- Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang/jasa yang diperdagangkan.
- Berikat baik dalam melakukan kegiatan usaha
- Memberikan informasi yang jelas,jujur mengenai kondisi barang.jasa serta memberikan penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan
- Melayani konsumen dengan baik
- Menjamin kondisi barang/jasa sesuai dengan standar mutu barang/jasa yang berlaku
- Memberikan kompensasi akibat kerugian dalam penggunaan barang/jasa
E.Perbuatan Yang Dilarang Bagi
Pelaku Usaha
Dalam pasal 8 samapi dengan 17 UU no 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
1. Larangan memproduksi/memperdagangkan :
Dalam pasal 8 samapi dengan 17 UU no 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
1. Larangan memproduksi/memperdagangkan :
-Tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
-Tidak sesuai dengan berat isi
bersih atau neto
-Tidak sesuai dengan ukuran ,
takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
-Tidak sesuai denga kondisi,
jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan
barang atau jasa tersebut
-Tidak sesuai dengan janji yang
dinyatakan dalam label
-Tidak mengikuti ketentuan
berproduksi secara halal
-Tidak memasang label atau membuat
penjelasan barang yang memuat barang, ukuran, berat isi atau neto.
2. Larangan
dalam menawarkan / memproduksi
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah .
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah .
-Barang
tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar
mutu tertentu.
-Barang
tersebut dalam keadaan baik/baru
-Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
-Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
-Dibuat
oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
-Barang
atau jasa tersebut tersedia.
-Tidak
mengandung cacat tersembunyi.
-Kelengkapan
dari barang tertentu.
-Berasal
dari daerah tertentu.
-Secara
langsun g atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
-Menggunakan
kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya .
-Menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
3. Larangan
dalam penjualan secara obral / lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
-Menyatakan
barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
-Tidak
mengandung cacat tersembunyi.
-Tidak
berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual
barang lain.
-Tidak
menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual
barang yang lain
4. Larangan
dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
-Mengelabui
konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau
tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
-Mengelabui
jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
-Memuat
informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
-Tidak
memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
-Mengeksploitasi
kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang
bersangkutan
-Melanggar
etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
F. Klausula
Baku dalam Perjanjian
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan
syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara
sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau
perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan
sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen
lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan konsumen.
Pencantuman
klausula baku dalam perjanjian bertujuan untuk mempermudah transaksi bisnis
dengan mempersingkat waktu karena dalam pembuatan klausula baku tersebut tidak
memerlukan tahap negosiasi karena isi klausula telah dipersiapkan terlebih
dahulu oleh salah satu pihak, kemudian pihak yang lain tinggal menerima atau
menolak perjanjian tersebut.
G.Tanggung Jawab Pelaku Usaha
-Pelaku Usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen
akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
-Ganti rugi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau
jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
-Pemberian ganti rugi
dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
H. Sanksi
Sanksi Bagi
Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen
1.Sanksi Perdata
1.Sanksi Perdata
Ganti rugi dalam bentuk
:
·
Pengembalian uang atau
·
Penggantian barang atau
·
Perawatan kesehatan, dan/atau
·
Pemberian santunan
Ganti rugi
diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
2.
Sanksi
Administrasi :
Maksimal Rp. 200.000.000 melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat 2 dan 3, 20, 25
Maksimal Rp. 200.000.000 melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat 2 dan 3, 20, 25
3. Sanksi
Pidana :
Kurungan :
Kurungan :
·
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp.
2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1)
huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18.
·
Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000
(lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1)
huruf d dan f.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar