Kamis, 13 Juni 2013

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI



A. Pengertian Sengketa
          Dalam kamus bahasa Indonesia , sengketa berarti pertentangan atau konflik, konflik berarti adanya pertentangan antara orang-orang,kelompok, atau organisasi terhadap suatu objek permasalahan.
          Sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

B. Cara-Cara Penyelesaian Sengketa
          Penyelesaian sengketa bertujuan untuk menghindarkan terjadinya kekerasan atau pertentangan dalam suatu persengketaan antar negara. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan cara :
          1. Negosiasi (Perundingan)
                             Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
          2. Mediasi
                             Proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu pertikaian sebagai penasihat. Tujuannya yaitu demi tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis.
          3. Abitrase
                             Suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak.Jika pihak ketiga tidak bisa dipilih maka pemerintah biasanya menunjuk pemerintah.

C. Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
Perundingan adalah tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.
Arbitrase adalah kekuasaan untuk menyelesaikan suatu perkara menurut kebijaksanaan
Ligitasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus kepada pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan, atau penggantian atas kerusakan.
          Ketiga perbandingan tersebut merupakan tahap untuk menyelesaikan pertikaian. Tahap pertama melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai. Kedua ialah arbitase yang digunakan jika kedua belah pihak tidak bisa meyelesaikan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga.Tahap terakhir yaitu ligitasi, apabila sengeketa tersebut tidak dapat diselesaikan oleh pihak ketiga maka membutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.



Sumber :
                  

0 komentar:

Posting Komentar