A. Pengertian Sengketa
Dalam
kamus bahasa Indonesia , sengketa berarti pertentangan atau konflik, konflik
berarti adanya pertentangan antara orang-orang,kelompok, atau organisasi
terhadap suatu objek permasalahan.
Sengketa
adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan
suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu
diantara keduanya.
B. Cara-Cara Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian
sengketa bertujuan untuk menghindarkan terjadinya kekerasan atau pertentangan
dalam suatu persengketaan antar negara. Penyelesaian sengketa dapat
diselesaikan dengan cara :
1.
Negosiasi (Perundingan)
Perundingan
merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan
suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2.
Mediasi
Proses
pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu pertikaian sebagai
penasihat. Tujuannya yaitu demi tercapainya penyelesaian yang bersifat
kompromistis.
3.
Abitrase
Suatu perselisihan yang langsung
dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta
ditaati oleh kedua belah pihak.Jika pihak ketiga tidak bisa dipilih maka
pemerintah biasanya menunjuk pemerintah.
C. Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
Perundingan adalah tindakan atau
proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.
Arbitrase adalah kekuasaan untuk
menyelesaikan suatu perkara menurut kebijaksanaan
Ligitasi adalah proses dimana seorang
individu atau badan membawa sengketa, kasus kepada pengadilan atau pengaduan
dan penyelesaian tuntutan, atau penggantian atas kerusakan.
Ketiga
perbandingan tersebut merupakan tahap untuk menyelesaikan pertikaian. Tahap
pertama melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai. Kedua
ialah arbitase yang digunakan jika kedua belah pihak tidak bisa meyelesaikan
pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga.Tahap terakhir yaitu
ligitasi, apabila sengeketa tersebut tidak dapat diselesaikan oleh pihak ketiga
maka membutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar