A. Dasar hukum wajib daftar
perusahaan
Pertama kali diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
pasal 23 : “Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu.”
pasal 38 KUHD : “Para persero diwajibkan untuk
mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam
register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu,
dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.”
Pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan
tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan
ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa
setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor
pendaftaran perusahaan.
B. Ketentuan wajib daftar
perusahaan
Pasal 1 UU Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
·
Daftar
Perusahaan
Daftar catatan
resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan. Daftar
catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai
hal-hal yang wajib didaftarkan.
·
Perusahaan
Bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang
dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
·
Pengusaha
Setiap orang
perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis
perusahaan. Dalam
hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang
bersangkutan.
·
Usaha
Setiap
tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba
·
Menteri
: Yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
C. Tujuan dan sifat wajib daftar
perusahaan
a.
Tujuan
daftar perusahaan :
-
Mencatat
secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang
perusahaan.
-
Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan.
-
Menjamin
kepastian berusaha bagi dunia usaha.
-
Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
-
Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Maksud diadakannya
usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya
khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang
keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah
timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu
mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat
mengadakan perjanjian.
b.
Sifat
Wajib Daftar Perusahaan
Sifat Wajib
Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu
dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang
yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam
Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan
oleh Menteri Perdagangan.
D. Kewajiban
Pendaftaran
Setiap Perusahaan
wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh
pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada
orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
- Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
- Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
- Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
- Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara RepublikIndonesiatidak bertempat tinggal di wilayah Negara RepublikIndonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
E. Cara
& Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi
formulir pendaftaran yang ditetapkan
oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran. Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen
perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan
Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP),Caranya:
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
- Membayar biaya administrasi
- Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam
jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang.
F. Hal – Hal Yang Wajib Didaftarkan
Berikut ini adalah hal-hal yang
wajib didaftarkan dalam pendaftaran :
- Pengenalan Tempat
- Data Umum Perusahaan
- Legalitas Perusahaan
- Data Pimpinan Perusahaan
- Data Pemegang Saham Perusahaan
- Data Kegiatan Perusahaan
- Komoditi / Produk
- Modal
- Kategori Perusahaan
- Informasi Lainnya.
Khusus
untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) ditambahkan :
- Tanggal Pernyataan Pendaftaran;
- Tanggal & Nomor Izin Ketua Bapepam;
- Harga nominal Saham
- Tanggal Pencatatan (listing);
- Tanggal Pencabutan Pencatatan (delisting)
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar