A. Pengertian
Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999 menyebutkan pengertian monopoli, yaitu suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan
ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya
produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar
pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan
atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau
menghambat persaingan usaha.
B.Azas dan Tujuan
Asas:
Pelaku usaha di Indonesia dalam
menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan :
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
adalah :
·
Menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu
upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
·
Mewujudkan
iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat
sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku
usaha besar, menengah, dan kecil
·
Mencegah
praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh
pelaku usaha
·
Menciptakan
efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
A. Kegiatan
Yang Dilarang
1.
Monopoli
Pengadaan barang dagangan
tertentu sekurang-kurangnya sepertiganya dikuasai oleh satu orang atau kelompok
sehingga harganya dapat dikendalikan.
2.
Monopsoni
Keadaan pasar yang tidak seimbang
dan dikuasai oleh seorang pembeli; oligopsoni yang terbatas pada seorang
pembeli.
3.
Penguasaan
pasar
Proses, cara, atau perbuatan
menguasai pasar. Dengan demikian pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan
pasar baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pelaku usaha lainnya yang
mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
4.
Persengkongkolan
Persekongkolan
adalah berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan (kecurangan).
5.
Pemilikan
saham
Pelaku usaha
dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan
kegiatan usaha dalam bidang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau
mendirikan beberapa perusahaan yang sama bila kepemilikan tersebut
mengakibatkan persentase penguasaan pasar yang dapat dikatakan menggunakan
posisi dominan (UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 27).
6.
Penggabungan,
peleburan, dan pengambilalihan
Dalam menjalankan
perusahaan, pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum,
yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus-menerus dengan tujuan
mencari laba, secara tegas dilarang melakukan tindakan penggabungan ,
peleburan, dan pengambilalihan yang berakibat praktik monopoli dan persaingan
tidak sehat (UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 28).
B. Perjanjian
Yang Dilarang
1. Oligopoli
Oligopoli merupakan
keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang berjumlah sedikit sehingga
dapat mempengaruhi pasar.
2. Penetapan Harga.
Dalam rangka penetralisir pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian , antara lain :
- perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau
jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar yang sama.
- Perjanjian
yang mengakibatkan pembeli harus membayar dengan harga berbeda dari harga
yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
- Perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga
pasar.
- Perjanjian
dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan
atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang
diterimanya dengan harga lebih rendah dari pada harga yang telah
diperjanjikan
3. Pembagian Wilayah
Mengenai pembagian wilayah, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau
alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
4.Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk
membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku
usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan dalam negeri
maupun pasar luar negeri.
5.Kartel
Pelaku usaha dilaarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha persaingnya yang bermaksud mempengaruhi harga
dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
6.Trust
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerjasama dengan membentuk
gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan
mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan
anggotanya yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa.
7. Oligopsoni
·
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain dengan tujuan untuk
secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat
mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan.
·
Pelaku
usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau
penerimaan pasokan, apabila dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku
usaha menguasai lebih dari 75 % pangsa pasar satu jenis barang atau jasa
tertentu.
8. Integrasi Vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang
bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam
rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian
produksi merupakan hasil pengelolahan atau proses lanjutan baik dalam satu
rangkaian langsung maupun tidak langsung.
9. Perjanjian Tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang
menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali
barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat
tertentu.
10. Perjanjian dengan Pihak Luar
Negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat
ketentuan dan dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
E. Hal-hal yang dikecualikan dalam
UU Anti Monopoli
Perjanjian yang dikecualikan :
·
Perjanjian
yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten,
merk dagang, hak cipta, desain produk industry, rangkaian elektronik terpadu,
dan rahasia dagang
·
Perjanjian
yang berkaitan dengan waralaba
·
Perjanjian
penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan
atau menghalangi persaingan
·
Perjanjian
dalam rangka keagenan yang isisnya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali
barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah dari harga yang telah
dijanjikan
·
Perjanjian
kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat
luas
·
Perjanjian
internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah
Perbuatan
yang dikecualikan:
·
Perbuatan
pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha
·
Kegiatan
usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggota
Perbuatan dan atau perjanjian yang
dikecualikan :
·
Perbuatan
atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
·
Perbuatan
dan atau perjanjian yang bertujuan untuk ekspor dan tidak mengganggu kebutuhan
atau pasokan dalam negeri
F. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU)
KPPU adalah sebuah lembaga yang mengawasi
pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli dan
atau persaingan usaha yang tidak sehat. Hal ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun
1999. Tugas dan wewenang KPPU antara lain:
- Melakukan
penilaian terhadap perjanjian yang telah dibuat oleh pelaku usaha
- Melakukan
penilaian terhadap kegiatan usaha / tindakan pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan usahanya
- Mengambil
tindakan sesuai dengan wewenang komisi
- Memberikan
saran dan pertimbangan kebijakan pemerintah terhadap praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat
- Menerima
laporan dari masyarakat/pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
- Melakukan
penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha/tindakan pelaku usaha yang
dapat menimbulkan praktik monopoli / persaingan usaha tidak sehat
- Melakukan
penyelidikan/ pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli/
persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan masyarakat atau pelaku atau
yang ditemukan oleh komisi sebagai hasil dari penelitiannya
- Memanggil
dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap
mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang
- Meminta
bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau
setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi
- Menjatuhkan
sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar
ketentuan undang-undang ini.
G. Sanksi
1.Sanksi administrasi
Sanksi ini dapat
berupa penetapan pembatasan perjanjian, pemberhentian integrasi vertikal,
perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan, penetapan
pembatalan atas penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan badan usaha,
penetapan pembayaran ganti rugi, penetapan denda serendah-rendahnya satu milyar
rupiah atau setinggi-tingginya 25 milyar rupiah.
2. Sanksi pidana pokok dan tambahan
Sanksi ini
dimungkinkan bila pelaku usaha melanggar integrasi vertikal, perjanjian dengan
pihak luar negeri, melakukan monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, posisi
dominan, pemilikan saham, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
dikenakan denda minimal 25 milyar rupiah dan setinggi-tingginya seratus milyar
rupiah, sedangkan untuk pelanggaran mengenai penetapan harga, perjanjian
tertutup, penguasaan pasar dan persekongkolan, jabatan rangkap dikenakan denda
minimal lima milyar rupiah dan maksimal 25 milyar rupiah.
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran
berat dikenakan pidana tambahan sesuai dengan Pasal 10 KUH Pidana berupa:
- Pencabutan
izin usaha
- Larangan
kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap
undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris minimal
dua tahun dan maksimal lima tahun
- Penghentian
kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada
pihak lain.
Sumber :