Menurut Iqbal,Melcher dan
Elmallah (1997:18) : akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi
antar negara,perbandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang
berlainan, dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia. Suatu perusahaan
mulai terlibat dalam akuntansi internasional pada saat perusahaan tersebut melakukan
transaksi ekspor atau impor, kontrak manajemen, pemakaian lisensi, investasi.
Jadi dapat disimpulkan bahwa etika akuntansi internasional merupakan sekumpulan
aturan mengenai prinsip-prinsip dan nilai kegiatan transaksi dalam akuntansi
yang berlaku di berbagai negara.
Pada tahun 1971, Prof. Thomas R. Weirich, Clarence G. Avery dan Henry R.
Anderson mengemukakan tiga pendekatan berbeda:
1. Sistem universal
Akuntansi internasional dianggap
sebagai suatu sistem universal yang pada prinsipnya dikembangkan dan bisa diterapkan
di semua negara.
2. Pendekatan deskriptif dan
informative
Akuntansi internasional meliputi semua ragam
prinsip, metode dan standar akuntansi dari semua negara. Kumpulan semua
prinsip, metode dan standar dari semua negara akan disebut sebagai sistem
akuntansi internasional. Perbedaan-perbedaan ini muncul karena perbedaan dalam
geografis, pengaruh sosial, ekonomi, politik, dan hukum.
3. Praktik akuntansi dari
anak-anak perusahaan yang ada di luar negeri dan perusahaan-perusahaan induk.
Acuan atas negara tertentu atau tempat
domisili perusahaan diperlukan dalam konsep ini agar pelaporan keuangan
internasional efektif. Kepentingan akuntan yang utama adalah translasi dan
penyesuaian laporan keuangan anak perusahaan. Masalah-masalah akuntansi yang
berbeda akan timbul dan prinsip-prinsip akuntansi yang berbeda harus diikuti
tergantung negara mana yang digunakan sebagai acuan bagi translasi dan
penyesuaian.
Profesi akuntansi internasional terdiri dari:
1. CPA
( Certified Public Accountant )
CPA adalah gelar bagi akuntan yang telah lulus Uniform Certified Public
Accountant Examination dan telah menempuh pendidikan di beberapa Negara. Seseorang yang telah lulus ujian namun belum terpenuhi syarat pengalamannya
maka belum diizinkan sebagai “CPA Aktif”. Dinegara bagian AS lainnya, hanya CPA
yang dapat memberikan pendapat terhadap laopran keuangan.
Banyak negara memiliki tingkat akuntan yang lebih rendah dari CPA ,
biasanya disebut PA (Public Accountant). Tidak hanya
itu banyak negara yang melarang untuk penggunaan sebutan CPA atau PA apabila
seseorang bersertifikasi sebagai SPA atau PA bukan dinegara tersebut. Akibatnya
dalam banyak kasus, banyak CPA dinegara yang satu tidak dapat menggunakan
sertifikat CPAnya di negara lain, sampai diturunkan izin dari negara yang
bersangkutan.
Fungsi utama CPA adalah memenuhi semua hal yang berhubungan dengan akuntan
publik dan layanan jaminan. Dalam layanan jaminan, dikenal juga sebagai jasa
audit keuangan, CPA membuktikan kewajaran pengungkapan, kebebasan dari salah
saji meterial dan kepatuhan terhadap prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam
laporan keuangan. CPA juga dapat digunakan oleh perusahaan swasta, dalam fungsi
keuangan seperti sebagai Chief Financial Officer (CFO) atau manajer keuangan.
CPA dalam bentuk ini tidak menyediakan layanan kepada masyarakat secara
langsung. Banyak anggota CPA berfungsi sebagai konsultan bisnis, masuk dalam
industri kecil, menengah atau bahkan dalam pajak dan departemen audit.
2. CIA
(Certified Internal Auditor)
CIA merupakan standar individu
yang dapat menunjukkan kompetensi dan profesionalisme dibidang audit internal.
Kualifikasi CIA dimaksudkan untuk menunjukkan pengetahuan profesional dari profesi audit
internal. Kebanyakan CIA sekarang adalah senior
manajer audit internal, wakil presiden, direksi dan kepala audit eksekutif
diatas perusahaan-perusahaan MNC global yang memegang kontrol fungsi audit internal
dimasing-masing perusahaan.
Misi dari lembaga ini adalah untuk memberikan “kepemimpinan yang dinamis”
untuk profesi audit internal. Yang termasuk dalam hal ini ialah :
·
Advokasi dan mempromosikan nilai keprofesionalan audit internal
·
Memberikan pendidikan profesional yang komprehensif dan pengembangan
peluang, standar dan bimbingan praktek profesional dan program sertifikasi.
·
Meneliti, menyebarkan dan mempromosikan kepada praktisi dan pemangku
kepentingan tentang audit internal dan peran yang tepat dalam pengendalian,
manajemen resiko dan tata kelola.
·
Mendidik praktisi dan pengawas lain yang relevan pada praktik terbaik dalam
audit internal
·
Membawa bersama auditor internal dari semua negara untuk berbagi
informasi dan pengalaman.
3. CGA
(Certified General Accountant)
CGA adalah sebutan untuk profesional yang memiliki keahlian dibidang
keuangan, perpajakan, strategi bisnis, audit, manajemen dan kepemimpinan
bisnis. Seorang CGA harus memenuhi syarat pendidikan, pengalaman dan tes yang
diberlakukan secara teratur oleh CGA Kanada. Untuk menjadi seorang CGA studi profesional dapat dilakukan di Kanada,
Bermuda, Karibia, Hong Kong dan Cina. Para CGA bekerja diseluruh bidang
industri dunia, perdagangan, keuangan, pemerintah, praktek umum dan sektor
nirlaba.
4. CA
(Chartered Accountant)
Chartered Accountant adalah lembaga profesional pertama yang dibentuk oleh
para akuntan, awalnya didirikan di inggris pada 1854. CA bekerja disemua bidang
bisnis dan keuangan. Beberapa CA malah terlibat dengan praktek umum, dan yang
lain bekerja di sektor swasta dan ada pula yang dipekerjakan oleh badan
pemerintah. Chartered Accountants Institute mengharuskan kepada semua
anggotanya untuk melakukan pengembangan profesional agar dapat tetap berada
diurutan depan dibanding lembaga lain. Mereka memberikan fasilitas untuk
kelompok minat khusus, memberikan dukungan kepada anggota dengan menawarkan
jasa konsultasi, bantuan dan pespustakaan teknis, bahkan menawarkan kesempatan bekerja
untuk jaringan profesional dan pengembangan usaha. Di Amerika Serikat CA setara
dengan CPA (Certified Public Accountant).
IFAC sebagai asosiasi profesi akuntan internasional, melalui salah satu
badannya yaitu International Accounting Education Standards Board (IAESB),
menerbitkan kode etik akuntan yang bernama “Code of Ethics for
Professional Accountans”. Kode etik ini pertama kali diperkenalkan pada
tahun 2008 sebagai bagian dalam Handbook of International Standards on
Auditing, Assurance, and Ethics Pronouncements, kemudian kode etik ini
mengalami revisi pada tahun 2009 dan terakhir pada tahun 2010.
Code of Ethics
for Professional Accountants terdiri
dari tiga bagian, yaitu:
1.
Prinsip Dasar
2.
Penerapan Prinsip
Dasar dalam public practice
3.
Penerapan Prinsip
Dasar dalam bisnis
Prinsip dasar
dalam Code of Ethics for Professional Accountants adalah sebagai berikut:
1. Integrity
Prinsip Integrity mewajibkan semua kauntan profesional
untuk jujur dalam segala hubungan bisnis dan profesional
2. Objectivity
Prinsip Objectivity mewajibkan semua akuntan profesional
untuk menjaga profesionalitas mereka dengan menghindari konflik kepentingan dan
bias.
3.
Professional Competence and Due Care
Prinsip Professional
Competence and Due Care mewajibkan semua akuntan profesional untuk:
·
Menjaga kompetensi
pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
menerima jasa profesional yang kompeten.
·
Bertindak sesuai
dengan standar teknis dan profesional dalam memberi jasa.
4.
Confidentiality
Prinsip Confidentiality mewajibkan semua akuntan profesional
untuk tidak:
·
Mengungkapkan kepada
pihak luar, informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dalam proses
pemberian jasanya, kecuali terdapat hak atau kewajiban hukum atau profesional
untuk mengungkapkannya.
·
Menggunakan informasi
rahasia tersebut untuk kepentingan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
5.
Professional Behavior
Prinsip Professional
Behavior mewajibkan semua akuntan profesional untuk taat terhadap
hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi akuntan.