Rabu, 18 April 2012

INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL

A.Investasi
      Berdasarkan teori ekonomi, investasi (penanaman modal) berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik.Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. 
       Penanaman modal juga berperan sebagai sarana untuk mengukur pembangunan suatu negara  dan juga pendapatan nasional bruto. Pendapatan nasional sering digunakan sebagai indikator ekonomi dalam hal menentukan tingkat pertumbuhan perekonomian dalam mencapai tujuan pembangunan ekonominya, serta membandingkan tingkat kesejahteraan masyarakat.Semakin tingginya PNB suatu negara maka akan semakin baik perekonomian negara tersebut.  

B. Penanaman Modal Dalam Negeri
     Penanaman modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia. Fungsi penanaman modal dalam negeri yaitu :
  • Pengumpulan, dan pengelolaan data berbentuk data base serta analisis data untuk menyusun program kegiatan
  • Perencanaan strategis pada Kantor Penanaman Modal
  • Perumusan kebijakan teknis bidang penanaman modal
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang penanaman modal
  • Pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang penanaman modal
  • Penyelenggaraan urusan kesekretariatan pada Kantor Penanaman Modal
  • Penyelenggaraan program Penanaman Modal
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan penanaman modal
  • Penyusunan skala prioritas ketatausahaan penanaman modal dan investasi
  • Pengelolaan data dan informasi serta evaluasi kegiatan penanaman modal
  • Pelaksanaan fasilitasi kerjasama dengan investor baik dari luar negeri maupun dalam negeri yang ingin menanamkan modalnya
  • Pelaksanaan koordinasi antar instansi terkait, lembaga kemasyarakatan yang ada kaitannya dengan pelaksanaan penanaman modal
  • Pelaksanaan penilaian permohonan PMDN dan PMA dan pemberian rekomendasi persetujuan penanaman modal
  • Pemberian izin usaha dan non perizinan pada kegiatan penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah;
    15. Pemberian fasilitas PMDN dan PMA. 
C. Penanaman Modal Asing
     Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
     Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan demikian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal yang ditanam di Indonesia.Kehadiran PMA bagi negara Indonesia sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Modal asing membantu dalam industrialisasi, pembangunan modal dan menciptakan kesempatan kerja, serta keterampilan teknik. Melalui modal asing terbuka daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru. 
     Sekarang ini Indonesia menjadi ‘lahan suburnya modal asing’. Sebagian besar investasi itu berasal dari Amerika dan Eropa. Fakta sudah menunjukkan bahwa keberadaan modal asing tidak membawa kehidupan yang lebih baik bagi rakyat Indonesia. Lihatlah kondisi rakyat di sana,kondisi infrastruktur masih buruk, rakyat hidup miskin, pengangguran dimana-mana, sekolah susah diakses, layanan kesehatan mahal, dan lain sebagainya.



Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar